Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Limpahkan Tersangka Maulidin dan 75 Gram Ganja ke Kejaksaan

in Steem SEA23 days ago

1000919357.jpg

Meureudu, 27 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya secara resmi menuntaskan tahap penyidikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Proses serah terima yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya ini menandai berakhirnya kewenangan penyidik Polri dan dimulainya proses penuntutan di pengadilan.

Tersangka yang diserahkan adalah Maulidin bin Bukhari (42 tahun), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Gampong Mayang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pria paruh baya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah sebelumnya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/IV/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH yang diterbitkan pada tanggal 11 April 2026.

P-21 Diberlakukan, Berkas Dinyatakan Sempurna

Langkah penyerahan ini menjadi sah setelah Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Maulidin dinyatakan lengkap atau P-21 melalui Surat Nomor B-1187/L.1.31/Enz.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Dengan status P-21, berarti seluruh alat bukti dan keterangan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk segera disidangkan. Tidak ada lagi kekurangan berkas yang menghambat proses hukum, sehingga JPU kini berwenang menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pidie Jaya.

Modus Penyimpanan Unik: Ganja Disimpan dalam Kotak Kaleng Kue

Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU cukup mencengangkan dan mengindikasikan adanya upaya penyamaran oleh tersangka. Adapun rincian barang bukti yang disita dan diserahkan meliputi:

· 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus rapi dengan kertas berwarna cokelat, dengan total berat bersih mencapai 75 gram. Jumlah ini jauh melampaui batas konsumsi pribadi dan masuk dalam kategori tindak pidana peredaran gelap narkotika.
· 1 (satu) buah kotak kaleng kue merek Nissin warna cokelat yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan ganja tersebut, sebuah modus yang sengaja dipilih untuk mengelabui petugas jika terjadi pemeriksaan.
· 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai alat transaksi dan komunikasi dalam jaringan peredaran gelap.
· 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BL 4439 ZAR yang digunakan tersangka untuk mengangkut dan mengedarkan barang haram tersebut.

1000919356.jpg

Pengawalan Ketat dan Proses Berjalan Kondusif

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengerahkan lima personel bersenjata lengkap untuk mengawal jalannya proses serah terima. Pengawalan ketat dilakukan mengingat barang bukti narkotika merupakan objek rawan yang memerlukan prosedur keamanan tingkat tinggi. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka Maulidin kini harus menjalani proses persidangan di pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Komitmen Polres Pidie Jaya: Berantas Narkoba hingga Akar

Kapolres Pidie Jaya melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya atas kerja sama yang solid selama proses penyidikan hingga tahap penuntutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan mereka. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit terwujud," tegas perwakilan Satresnarkoba dalam keterangannya usai kegiatan.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba melalui saluran resmi, baik melalui layanan Call Center Polri 110 maupun langsung ke kantor polisi terdekat. Sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pidie Jaya.

Pewarta: CM Cek Mad