Kasus korupsi tata kelola CPO saat rakyat sulit memperoleh minyak goreng murah diduga melibatkan manipulasi laporan yang menghambat penegakan hukum dan memperpanjang penderitaan masyarakat
Kasus dugaan korupsi tata kelola CPO yang terjadi saat kelangkaan minyak goreng menyeret mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka karena diduga memanipulasi laporan dan merintangi penyidikan, padahal saat itu masyarakat sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Menurut penyidik, manipulasi laporan tersebut diduga membantu kepentingan korporasi besar dan bahkan sempat menjadi dasar hukum yang membuat mereka lolos dari jerat hukum, sehingga upaya mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas krisis minyak goreng menjadi terhambat.
Bagi rakyat, kasus ini mencerminkan bagaimana dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di tengah kelangkaan kebutuhan pokok dapat memperpanjang penderitaan masyarakat yang harus menghadapi harga tinggi dan kesulitan memperoleh minyak goreng, sementara pihak-pihak yang diduga diuntungkan justru mendapat perlindungan hukum.
Pancen elek tenan, lembaga sing tugase mbela rakyat cilik malah dicurigai dadi kedok mafia minyak goreng saat ibu-ibu lagi susah payah ngantri seliter minyak. Mpu prihatin. 😢
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.
Sumber dari: https://news.detik.com/berita/d-8506706/3-hal-diketahui-soal-eks-anggota-ombudsman-jadi-tersangka-di-kejaksaan

Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.