Platform harus memakai zero-knowledge proof dan sealed-bid on-chain, serta menyimpan data pribadi off-chain agar rahasia dagang dan kepatuhan UU PDP tetap terjaga
Dalam merancang platform blockchain untuk memberantas korupsi dalam pengadaan pemerintah Indonesia, privasi menciptakan tantangan arsitektur mendasar. Pengadaan publik membutuhkan tingkat transparansi yang tinggi untuk mencegah korupsi, namun juga harus menjaga kerahasiaan yang ketat untuk melindungi rahasia dagang, mencegah kebocoran informasi penawaran sebelum batas waktu pengajuan, dan melindungi informasi pribadi vendor.
Oleh karena itu, menilai kemampuan privasi platform blockchain membutuhkan keseimbangan antara perlindungan data on-chain yang kuat dengan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.
Pengadaan pemerintah melibatkan informasi yang sangat sensitif, termasuk model penetapan harga yang bersifat rahasia, spesifikasi teknis yang bersifat rahasia, detail rekening bank, dan nomor identifikasi wajib pajak (NPWP). Memungkinkan visibilitas proposal penawaran tanpa batasan sebelum batas waktu resmi menciptakan peluang untuk perdagangan orang dalam, pengaturan penawaran (persekongkolan tender), dan pemerasan.
Beberapa teknologi privasi blockchain mengatasi risiko ini. Bukti tanpa pengetahuan (Zero-knowledge proofs/ZKP) memungkinkan sistem untuk memverifikasi kelayakan vendor tanpa mengungkapkan isi penawaran yang sebenarnya. Saluran pribadi membatasi visibilitas data sehingga hanya peserta yang berwenang yang dapat mengaksesnya. Enkripsi homomorfik memungkinkan penawaran keuangan diproses dan diagregasi sementara tetap terenkripsi.
Teknologi bukti tanpa pengetahuan (zero-knowledge proof) tingkat lanjut, seperti zk-SNARK dan zk-STARK, memungkinkan vendor untuk menunjukkan bahwa mereka memenuhi persyaratan wajib—termasuk tingkat likuiditas minimum, sertifikat kepatuhan pajak yang valid, dan sertifikasi teknis—tanpa mengekspos data keuangan rahasia atau dokumen perusahaan kepada evaluator atau penawar pesaing sebelum tahap pembukaan penawaran resmi.
Platform tersebut juga harus mendukung transaksi rahasia dan lelang penawaran tertutup melalui enkripsi terkunci waktu. Selama periode pengajuan, penawaran tetap tersembunyi secara kriptografis di blockchain. Setelah jendela pengajuan ditutup, kontrak pintar secara otomatis mendekripsi dan mengevaluasi penawaran, mencegah pihak internal membocorkan informasi penawaran sebelumnya.
Platform blockchain perusahaan seperti Hyperledger Fabric, melalui Koleksi Data Pribadi, dan Corda, melalui Saluran Status Titik-ke-Titik, menyediakan kontrol privasi yang terperinci. Mekanisme ini memastikan bahwa informasi sensitif hanya dibagikan antara pihak yang berwenang, seperti komite evaluasi yang ditunjuk dan vendor yang berpartisipasi, sementara hanya hash verifikasi anonim yang dicatat pada buku besar audit utama.
Platform blockchain yang sesuai juga harus menyelaraskan arsitektur datanya dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia, yang mengatur bagaimana instansi pemerintah dan kontraktor menangani informasi pribadi seperti Nomor Identitas Nasional (KTP), alamat rumah, dan tanda tangan.
Salah satu tantangan regulasi utama adalah konflik antara sifat permanen blockchain dan hak subjek data untuk penghapusan. Catatan blockchain dirancang untuk bersifat permanen dan biasanya tidak dapat diubah atau dihapus, sementara Pasal 8 UU PDP memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan data pribadi mereka, yang umumnya disebut sebagai Hak untuk Dilupakan. Oleh karena itu, menyimpan informasi identitas pribadi (PII) langsung pada blockchain yang tidak dapat diubah dapat membuat instansi pemerintah rentan terhadap pelanggaran hukum dan sanksi hukum.
Untuk memenuhi integritas blockchain dan persyaratan hukum, platform tersebut harus menerapkan arsitektur penyimpanan hibrida. Semua informasi identitas pribadi, termasuk identitas direktur vendor, dokumen pajak, dan rekening bank, harus disimpan di luar blockchain dalam repositori pemerintah yang terenkripsi seperti Pusat Data Nasional. Jika seseorang menggunakan hak penghapusan data, catatan di luar rantai (off-chain) ini dapat dihapus atau dianonimkan sesuai dengan hukum.
Sementara itu, blockchain hanya boleh menyimpan hash kriptografi yang diberi salt, seperti SHA-256(PII + Salt). Setelah data di luar rantai yang sesuai dihapus, hash di dalam rantai yang tersisa tidak dapat lagi dihubungkan secara matematis dengan individu yang dapat diidentifikasi, sehingga menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan jejak audit blockchain.
Platform ini juga harus secara jelas mendukung tanggung jawab organisasi pemerintah, termasuk LKPP dan layanan pengadaan regional (LPSE), yang bertindak sebagai Pengontrol Data Pribadi berdasarkan UU PDP. Untuk menunjukkan kepatuhan selama audit yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi (Lembaga PDP), infrastruktur blockchain harus menyediakan manajemen persetujuan eksplisit, kunci enkripsi berbasis peran, dan pencatatan akses otomatis.
Dari perspektif privasi, platform pengadaan antikorupsi harus memenuhi tiga persyaratan utama. Sebelum kontrak diberikan, penawaran harus tetap tersembunyi dari pesaing dan pejabat hingga saat pembukaan resmi, yang dapat dicapai melalui smart contract dengan mekanisme penawaran tertutup (sealed-bid) atau zero-knowledge proofs. Kepatuhan terhadap UU PDP mengharuskan penyimpanan data pribadi di luar rantai (off-chain) yang dikombinasikan dengan cryptographic hashing di dalam rantai (on-chain) guna mendukung hak-hak subjek data, termasuk hak akses, perbaikan, dan penghapusan data. Pada saat yang sama, lembaga pengawas seperti KPK dan BPK harus diberikan kemampuan pemeriksaan penuh melalui distribusi kunci enkripsi yang dikelola secara cermat bagi auditor yang berwenang.
Secara keseluruhan, platform blockchain yang patuh terhadap regulasi harus melindungi kerahasiaan komersial menggunakan zero-knowledge proofs dan smart contract dengan mekanisme penawaran tertutup, sekaligus mematuhi sepenuhnya UU PDP Indonesia (UU No. 27 Tahun 2022) dengan memastikan bahwa informasi yang dapat mengidentifikasi individu tetap disimpan di luar rantai (off-chain).
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.






Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.