Pemungutan suara blockchain di Indonesia perlu penyesuaian hukum antara kriptografi, UU PDP, dan revisi UU Pemilu untuk mengakui hash sebagai suara sah dengan pengawasan independen
Membangun sistem pemungutan suara berbasis blockchain di Indonesia tidak hanya menghadirkan kesulitan teknis tetapi juga tantangan hukum yang signifikan. Untuk benar-benar mengurangi korupsi, desain sistem harus didasarkan pada kerangka kepatuhan hukum dan peraturan yang kuat yang mencerminkan prinsip-prinsip konstitusional LUBER JURDIL—pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tanpa dasar hukum yang kuat, bahkan solusi blockchain yang sangat aman pun dapat menghadapi tantangan di Mahkamah Konstitusi, yang berpotensi meningkat menjadi krisis nasional.
Hambatan utama terletak pada penyelarasan sistem dengan peraturan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum, yang masih sangat berorientasi pada surat suara kertas dan penghitungan suara manual. Tinjauan peraturan yang menyeluruh diperlukan untuk menentukan apakah "hash transaksi" blockchain dapat diakui secara hukum sebagai suara yang sah. Misalnya, Pasal 386 saat ini mendefinisikan pemungutan suara dalam hal penandaan fisik surat suara kertas, sehingga amandemen diperlukan untuk mengakui tanda tangan kriptografi sebagai padanan digital yang sah.
Pada saat yang sama, sistem tersebut harus mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini menimbulkan masalah yang kompleks, karena teknologi blockchain pada dasarnya tidak dapat diubah dan tidak memungkinkan data untuk dihapus. Para ahli hukum harus menyelaraskan hal ini dengan “Hak untuk Dilupakan” dengan memastikan bahwa data pribadi disimpan di luar rantai (off-chain) atau dienkripsi dengan cara yang memenuhi pengawasan oleh Lembaga Pengawas PDP. Selain itu, karena ini merupakan inisiatif pemerintah, maka harus mematuhi Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mensyaratkan interoperabilitas dan standar keamanan siber yang kuat di seluruh layanan digital publik.
Di luar keselarasan hukum, kerangka kebijakan yang jelas diperlukan untuk mendefinisikan tata kelola dan pengawasan. Hal ini sangat penting mengingat peran independen Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Kerangka kerja tersebut harus menentukan siapa yang mengoperasikan node validator dalam jaringan blockchain. Untuk menghindari sentralisasi dan mengurangi risiko korupsi, node-node ini harus didistribusikan ke berbagai lembaga tepercaya, seperti KPU, universitas-universitas terkemuka, dan mungkin pengamat internasional. Harus juga dinyatakan dengan jelas bahwa tidak ada satu entitas pun, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berwenang untuk mengubah ledger.
Kerangka kerja ini juga harus membahas penyelesaian sengketa. Dalam kasus di mana kontrak pintar mengalami malfungsi atau node dikompromikan, "Tribunal Pemilu Digital" khusus harus dibentuk dengan wewenang untuk memeriksa bukti forensik blockchain dan mengeluarkan keputusan yang mengikat secara hukum. Ini akan mengalihkan sengketa pemilu dari kerusuhan publik ke proses hukum yang terstruktur dan berbasis bukti.
Selain itu, audit wajib harus diintegrasikan ke dalam sistem. Pihak ketiga independen harus melakukan audit secara real-time, tidak hanya untuk memverifikasi integritas teknis tetapi juga untuk memastikan kepatuhan hukum. Audit ini harus mengkonfirmasi bahwa setiap langkah otomatis dalam proses penghitungan suara mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU melalui peraturan PKPU-nya.
Dengan memastikan kepatuhan hukum seperti ini, pemungutan suara berbasis blockchain dapat diposisikan bukan sebagai intervensi yang mengganggu atau tidak sah, melainkan sebagai perkembangan yang sah dari sistem demokrasi Indonesia. Dengan mengintegrasikan persyaratan perlindungan data berdasarkan UU PDP dan memperbarui Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 untuk mengakui mekanisme pemungutan suara digital, Indonesia dapat membangun sistem yang aman, tahan terhadap manipulasi, serta canggih secara teknologi dan kuat secara hukum.
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.






Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
!thumbup
Hello @mpu.gandring! You are The Best!
command: !thumbup is powered by witness @justyy and his contributions are: https://steemyy.com
More commands are coming!