Sidang Merek di PN Sleman Buka Fakta Baru, Pelapor Akui Tak Alami Kerugian Langsung
Sleman, Yogyakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat Pamungkas di Pengadilan Negeri Sleman mengungkap sejumlah fakta baru yang menyoroti akar konflik antara pelapor dan terdakwa. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, pelapor justru mengakui tidak mengalami kerugian finansial secara langsung atas penggunaan merek yang dipersoalkan.
Majelis hakim memeriksa tiga saksi, yakni Yudi Asmara selaku pelapor, serta dua saksi lain, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Yudi menyatakan bahwa merek yang kini disengketakan telah digunakan oleh Pamungkas sejak 2015, atau empat tahun sebelum didaftarkan secara resmi pada 2019.
Menurut Yudi, penggunaan merek tersebut bermula dari usaha bersama yang dijalankan dengan Pamungkas dalam satu perusahaan dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen. Hubungan kerja sama itu kemudian berakhir, dan keduanya memilih menjalankan usaha secara terpisah.
Yudi mengungkapkan, pendaftaran merek pada 2019 dilatarbelakangi kekhawatirannya kehilangan jamaah dan relasi usaha setelah perpisahan tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan merek yang didaftarkan itu dalam kegiatan bisnis.
Meski demikian, dalam persidangan, Yudi menyatakan tidak pernah mengalami kehilangan uang secara langsung akibat penggunaan merek oleh terdakwa. Ia juga mengaku tidak dapat memastikan adanya niat jahat dari Pamungkas.
Fakta ini menjadi sorotan dalam persidangan, terutama saat penasihat hukum terdakwa, R. Budi Saputro, mempertanyakan tujuan pendaftaran merek tersebut. Dalam ruang sidang, Yudi menegaskan pendaftaran itu bukan dimaksudkan untuk mempidanakan terdakwa, melainkan karena ia tidak menerima penggunaan merek dan logo yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek lama.
Tim penasihat hukum terdakwa menilai keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini berakar pada konflik bisnis yang telah berlangsung lama.
“Dari fakta persidangan, pelapor mengakui merek digunakan sejak usaha bersama, tidak ada kerugian nyata, dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan,” kata Budi Saputro kepada wartawan usai sidang.
Persidangan juga mengungkap latar belakang lain dari pelapor. Dalam keterangannya, Yudi mengakui pernah terlibat perkara pidana terkait pengelolaan perusahaan sebelumnya. Ia disebut pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara atas kasus penggelapan dana perusahaan.
Sementara itu, dua saksi lain yang pernah menjadi jamaah umrah di perusahaan lama maupun perusahaan milik terdakwa menyatakan tidak pernah mengalami kerugian atau kekecewaan. Mereka menilai pelayanan yang diberikan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
Pihak terdakwa menyebut sengketa keabsahan merek saat ini juga tengah diuji melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Menurut tim pembela, proses hukum yang berjalan di beberapa pengadilan tersebut menunjukkan bahwa sengketa ini tidak semata persoalan pidana, tetapi juga berkaitan dengan konflik bisnis dan kepemilikan merek.
Sidang perkara dugaan pelanggaran merek ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim dijadwalkan mendalami lebih jauh keterangan saksi guna mengungkap secara utuh duduk perkara yang kini menjadi perhatian di lingkungan bisnis jasa perjalanan ibadah tersebut. (Yusuf)
